Daerah  

Muncul Nama Anggota DPR RI Rudianto Tjen Dalam Kasus Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara di Bangka

BABEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021. Yang mana Pihak-pihak terkait dalam kasus kasus ini terus dilakukan pemeriksaan.

Terbaru, anggota DPR RI Rudianto Tjen disebut berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara.

“Jangan di rekayasa, tangkap itu kalau berani Rudianto Tjen, mereka lebih tahu,” kata Marwan mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Babel saat mendatangi Kejati Babel pada, Senin (6/5/2024).

“Merekayasa kasus. Tidak ada kata lain kecuali melawan. Kalau mau tembak saja saya,” imbuhnya.

Menurut Marwan, isu yang berkembang saat ini, dirinya akan dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara.

“Isu saya (tersangka-red), bikin kita ketakutan saja, kalau benar saya tersangka oke, yang lain-lain pelaku kejahatan utama itu harus ditangkap,” tandas Marwan.

Disinggung soal siapa pelaku kejahatan utama itu, Marwan menyatakan bahwa penyidik Kejati Babel lebih tahu.

“Mereka (penyidik-red) sudah lebih tahu semua, data ada di mereka semua, jangan dari saya mereka lebih tahu, yang jelas kami juga punya data,” ungkapnya.

“Pokoknya kalau benar Kejaksaan ini ingin saya jadi tersangka, dan itu terkesan dipaksakan gelombang pergerakan jalan terus. Sekarang kita mau gaduh atau tidak, Provinsi ini, Jangan bikin gaduh lah. Kalau orang yang bersalah silahkan Kejaksaan ambil tindakan dan yang tidak bersalah jangan dipaksakan,” tandasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi Anggota DPR RI Rudianto Tjen terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights