Bupati Kolaka Timur.Terjaring OTT, Surya Paloh Minta Komisi III Panggil KPK Dalam RDP

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Jakarta, CINEWS.ID -Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menginstruksikan Fraksi partai NasDem agar meminta Komisi III DPR RI memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperjelas terminologi OTT terhadap Bupati Kolaka Timur.

Hal itu di katakannya,  merespons soal penjemputan kader partainya yang juga Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya menginstruksikan Fraksi Nasdem meminta Komisi III (DPR) memanggil KPK dalam dengar pendapat agar terminologi OTT (operasi tangkap tangan) khusus bisa diperjelas oleh kita bersama,” kata Surya Paloh seusai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar dikutip, Sabtu (9/8/2025).

Dimana pada informasi sebelumnya, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis disebut ditangkap KPK dalam OTT di Sulawesi Tenggara. Padahal, Abdul Azis berada sedang di Kota Makassar mengikuti Rakenas I Partai NasDem pada Kamis (7/8/2025).

Hal itu pun lantas disikapi pengurus DPP NasDem dengan menyampaikan bahwa Abdul Azis ada di arena rakernas di Hotel Claro. Atas pemberitaan soal penangkapan tersebut dianggap seolah-olah ada drama sebelum dilakukan penegakan hukum.

Namun belakangan, Abdul Azis pun akhirnya dijemput tim penyidik KPK di Kota Makassar, kemudian dibawa ke Markas Polda Sulsel dan selanjutnya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang Nasdem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” ujar Paloh. 

Paloh berpesan kepada para kader NasDem agar tidak langsung reaktif dengan cepat memberikan komentar yang dinilai membela diri atas persoalan tersebut.

“Dalam internal NasDem, kita tidak terlalu cepat mengomentari dengan reaksi seakan-akan kita bela diri. Pembelaan ini kita coba tenang dulu,” tuturnya.

Selain itu, Paloh juga mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence yang dinilai tidak diberlakukan dalam penegakan hukum di tanah air.

Menurut ia, terminologi OTT dalam perkara baru tersebut tidak tepat. OTT semestinya merupakan peristiwa terjadi di satu tempat (ada transaksi) antara pemberi dan penerima sama-sama melanggar norma hukum.

“Tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Tenggara, katakanlah si pemberi dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus,” ucap politikus senior itu. 

Oleh karena itu, lanjut Paloh, rapat dengar pendapat yang diminta kepada Komisi III DPR tersebut diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada publik mengenai terminologi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Kendati demikian, Partai NasDem tetap mendukung upaya penegakan hukum yang murni dan bijaksana serta sesuai dengan asas dan cara-cara yang bijak tanpa menimbulkan kegaduhan.

“Tegakkan hukum secara murni, NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, tapi prosesnya mesti secara bijak,” imbuhnya.

berdampingan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (instagram.com/suryapaloh.id
Menurut informasi yang diterima CINEWS, Bupati Koltim Abdul Azis telah dijemput tim penyidik KPK pada Kamis (7/8) malam. Selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sulsel, kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta usai Shalat Jumat.
Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Jufri ditemui awak media di depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Kantor Polda Sulsel tidak merespons berkaitan hal tersebut.Ia memilih diam saat ditanyakan keberadaan Abdul Azis dengan menjawab “Silakan konfirmasi ke Kabid Humas,” katanya singkat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto yang berusaha dikonfirmasi wartawan juga tidak merespons. Bahkan saat didatangi di ruang kerjanya sedang tidak berada di tempat. 

 

Editor : Faudzan 

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.