Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji akan segera selasai. Prosesnya bahkan dijanjikan tak sampai akhir bulan ini.
Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai meminta keterangan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari, Kamis (7/8/2025). Asep memastikan penyelidikan sudah memasuki tahap akhir.
Adapun KPK sudah memeriksa beberapa pihak, di antaranya dari agen perjalanan atau travel agent hingga pegawai di Kementerian Agama sebelum memeriksa Yaqut.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyelidikan,” sambungnya.
Sementara itu, Yaqut usai diperiksa menyatakan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan di hadapan penyelidik. Dia mengaku menjelaskan soal kuota haji yang diduga bermasalah.
“Ya, alhamdulillah, saya berterimakasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut kepada wartawan di lokasi.
Yaqut menyebut ada banyak pertanyaan yang disampaikan penyelidik KPK. Tapi, dia tak mau memerincinya.
Dia hanya berterima kasih karena KPK bisa mendengar duduk permasalahan kuota haji. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf,” tegasnya.
“Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” sambung Yaqut.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama segera memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.
“Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.
Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.
“Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.
Dalam penyelidikan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak. Selain agen perjalanan haji dan umrah atau travel agent, turut dipanggil RFA, MAS, dan AM selaku pihak Kemenag.
| Editor : Muhammad Faudzan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

