Hukum  

Melly Kartika Adelia Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Jakarta, CINEWS.ID – Melly Kartika Adelia yang merupakan tenaga ahli Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK  pada, Selasa, 5 Agustus. 2025.

Diberitakan sebelumnya, dalam panggilan itu, Melly bakal diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

“Sampai sore, malam hari yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Namun Budi tifak menjelaskan alasan ketidakhadiran Melly.

“Nanti akan kami cek apakah ada surat permintaan untuk penjadwalan ulang atau penundaan. Nanti kami cek,” tegasnya.

Sebelumnya, komisi antirasuah juga sudah memeriksa Yochie Tria Putra selaku Kasubagset Badan Pemeriksan Keuangan (BPK RI) pada 31 Juli. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan ini dilakukan karena ada dugaan pengondisian hasil audit yang dilakukan BPK terhadap Bank BJB.

“Hasil auditnya, kan, dilakukan audit di BJB. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang. Nah, itu terkait dengan itu (pemeriksaannya, red),” kata Asep yang pada, Senin 4 Agustus 2025.

Asep belum bisa memerinci soal pengurangan hasil audit itu karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. “Nah, yang itu sedang kita pastikan. Apakah terjadi pengurangannya itu dikurangi atau berkurang,” tegasnya.

KPK sebelumnya menyatakan siap mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi apapun yang didapat penyidik tak akan ragu ditindaklanjuti.

“Tentu KPK terbuka terhadap pengembangan-pengembangan jika memang ditemukan adanya informasi atau keterangan lain yang membuka adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Selasa, 29 Juli.

“Tentu penyidik sangat terbuka untuk itu,” imbuhnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Editor : Muhammad Faudzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.