JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan dakwaan untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).
“Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Terdakwa Gazalba Saleh,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip, Senin (6/5/2024).
Gazalba didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang digelar dengan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, serta Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Sukartono.
Terdakwa merupakan Hakim Agung yang sempat terjerat kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan Gazalba tidak terbukti menerima suap.
Tak lama, KPK kembali mentersangkakan dan menahan Gazalba dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Ia diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain dari Edhy, Gazalba diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief. Rachman terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
KPK juga menduga Gazalba mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset. Salah satunya rumah Rp7,6 miliar yang dibeli secara tunai.
Gazalba dijerat melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.