Bandung, CINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang aturan terkait rekening pasif atau Dormant sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Langkah ini dilakukan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat yang rekening tabungannya diblokir sepihak oleh PPATK. Kajian ulang OJK tersebut juga bertujuan memperjelas hak-hak nasabah dan bank dalam pengelolaan rekening yang tidak aktif.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa OJK akan menempuh langkah strategis sesuai kewenangan undang-undang demi menjaga ketahanan sektor perbankan.
“Termasuk langkah untuk merevisit regulasi terkait rekening, khususnya rekening dormant, agar posisi bank dan nasabah semakin jelas,” kata Dian dalam sebuah diskusi di Bandung pada, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Dian, OJK juga telah mengimbau perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening pasif guna mencegah potensi kejahatan keuangan, termasuk praktik jual beli rekening yang kerap disalahgunakan.
Rekening dormant selama ini diatur melalui kebijakan internal masing-masing bank, yang merujuk pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999 dan POJK No. 1/POJK.07/2013.
Langkah ini sejalan dengan tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang awal pekan ini menghentikan sementara aktivitas rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya dalam tindak pidana pencucian uang.
PPATK menjelaskan, rekening dormant mencakup tabungan dan giro—baik perorangan maupun perusahaan—yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Dana dalam rekening tersebut dipastikan tetap aman dan dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang berlaku.
Hasil temuan PPATK menunjukkan bahwa banyak rekening tidak aktif digunakan sebagai sarana transaksi ilegal, termasuk judi online.
“Kami temukan adanya reaktivasi masif rekening dormant yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan,” terang pihak PPATK.
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan PPATK yang bertujuan melindungi nasabah serta memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan.
“PPATK menemukan bahwa rekening dormant kerap digunakan untuk transaksi judi online. Namun, nasabah yang merasa dirugikan bisa mengajukan konfirmasi untuk mengaktifkan kembali rekeningnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta beberapa waktu lalu.
| Editor : M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

