Hukum  

Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Beras Salah Satunya Dirut Food Station

Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, Karyawan Gunarso. (Istimewa)

Jakarta, CINEWS.ID – Dalam kasus peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satu tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, Karyawan Gunarso.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata Kasatgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Dua tersangka lainnya yakni RL selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium uji mutu produk dari Kementerian Pertanian, serta ahli pidana.

“Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium,” jelas Helfi.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras, yang terdiri atas 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kilogram berbagai merek, diproduksi oleh PT Food Station, 5,53 ton beras premium dalam kemasan 2,5 kilogram, juga diproduksi oleh PT Food Station. 

 

Editor : Hermanto

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.