Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan perkebunan dan satu pabrik kelapa sawit, langkah itu dilakukan buntut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Pihaknya mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” kata Riza dikutip dari laman resmi KLH, Sabtu (26/7/2025).
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:
- PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
- PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
- PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
- PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Rizal, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.
Rizal mengungkapkan, proses pengawasan masih berlangsung, dan pihaknya sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Selain itu, kata Rizal, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia—pidana, perdata, dan administrasi—untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” pungkas Rizal.
| Editor: Muhammad Dio |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

