Jakarta, CINEWS.ID – pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu sebut, eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil diduga memakai nama pegawainya untuk menyamarkan kepemilikan mobil dan motor yang disita beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikannya terkait penyitaan Mercedes Benz 280 SL dan Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
“Mobil dan beberapa motor itu, itu diatasnamakan orang lain,” kata Asep kepada wartawan dikutip pada Jumat (25/7/2025).
“Nah, itu sepengetahuan saya, ya, diatasnamakan orang lain. Jadi kami sedang dalami. Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya,” imbuh Asep.
Pendalaman inilah yang kemudian membuat Ridwan Kamil tak kunjung dipanggil dalam kasus ini. Sebab, Asep bilang, penyidik ingin mengumpulkan keterangan dari pihak lain.
“Makanya (kalau, red) ditanya, kenapa Pak RK belum diperiksa, ya, kami sedang mendalami itu,” tegas Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.
“Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Namun mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
| Editor: Faudzan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

