Jakarta, CINEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua bos PT Sugar Group Companies (SGC). ada pun pemeriksaan terhadap Purwanti Lee alias Ny Lee dan Gunawan Yusuf itu terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar
“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini. Penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (23/7/2025).
Anang menegaskan bahwa status Ny Lee dan Gunawan Yusuf saat ini masih sebagai saksi. Keduanya mulai diperiksa sejak Rabu pagi hari, namun belum dijelaskan lebih jauh materi yang digali oleh penyidik.
Sebelumnya, Kejagung sempat menggeledah kediaman Ny Lee pada akhir Mei 2025. Namun, dari penggeledahan tersebut belum ditemukan bukti yang menguatkan pernyataan Zarof di meja hijau.
Nama SGC menyeruak usai Zarof blak-blakan dalam persidangan pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu. Dalam keterangannya sebagai saksi mahkota untuk terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, Zarof menyebut dirinya pernah menangani perkara perdata antara Sugar Group melawan Marubeni Corporation.
Tak main-main, Zarof mengaku menerima imbalan fantastis: Rp50 miliar untuk membantu penyelesaian perkara kasasi sengketa tersebut.
Dalam sidang itu pula, jaksa menyoroti uang tunai sebesar Rp920 miliar yang disita penyidik dari brankas pribadi di rumah Zarof. Uang ini diduga tak hanya berasal dari kasus suap Lisa Rachmat
| Editor: M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

