KPK Dalami Aliran Dana dari Perusahaan Pemenang Pengadaan Iklan ke Divisi Corsec BJB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan penyedia layanan iklan (agency) kepada Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Informasi itu diperoleh penyidik dari keterangan Aburizal Ahmad Sofwan selaku Penjabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat. Aburizal diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 22 Juli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saksi didalami terkait hubungan istimewa dan aliran dana antara perusahaan-perusahaan agency dengan Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada tahun 2023,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Namun demikian, Budi tidak merinci soal jumlah uang yang mengalir maupun siapa saja yang menerima keuntungan dari relasi tersebut. Pemeriksaan terhadap Aburizal disebut masih bagian dari upaya memperdalam konstruksi kasus.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan di Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023. Kelimanya yaitu 

Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto, Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.

Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Surat perintah penyidikan atas kasus ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025. Dari hasil penyidikan awal, perbuatan lima tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp222 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan. Namun, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Editor: Muhammad Faudzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.