Jakarta, CINEWS.ID – Ahli digital forensik, Rismon Sianipar kembali melaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda DIY pada, Selasa (22/7/2025) terkait kasus dugaan skripsi palsu.
Selain itu, Rismon juga melaporkan Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia dalam kasus yang sama.
Jika pekan lalu Rismon melaporkan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penyebaran berita bohong, kali ini Rismon melaporkan Jokowi atas dugaan skripsi palsu.
“Kami akan melaporkan lagi dugaan skripsi palsu atas nama Joko Widodo. Jadi yang kita gugat ada dua, Joko Widodo dan rektor UGM Profesor Ova Emilia,” ujar Rismon ditemui di Polda DIY, pada Selasa (22/7/2025).
Menurut Rismon, lembar skripsi Jokowi terlihat sangat modern dan tidak ada penyertaan tanggal pengujian skripsi serta tak ada lembar pengesahan penguji.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyebut hingga saat ini belum mendapat arahan apa pun dari Jokowi terkait laporan Rismon Sianipar di Polda DIY.
Yakub menyatakan, saat ini pihaknya belum mempelajari dua laporan yang ditujukan kepada Jokowi.
| Editor: Ali Ridhok |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

