Jakarta, CINEWS.ID – Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) resmi menunjuk Arvid Saktyo, SH., MKN sebagai kuasa hukum Damai Hari Lubis (DHL) dalam menghadapi laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Reskrimum Polda Metro Jaya.
Langkah ini merupakan bagian dari persiapan hukum normatif yang dilakukan DHL, yang dikenal sebagai pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP).
Dalam keterangan resmi yang dirilis hari ini, Selasa (22/7/2025), Arvid Saktyo menyampaikan, bahwa DHL merupakan salah satu dari 12 orang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polda Metro Jaya. Untuk itu, langkah-langkah hukum yang diambil akan berlandaskan pada sistematika hukum yang berlaku sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan hukum yang ditempuh akan selalu dikoordinasikan dengan para rekan aktivis advokat, termasuk Sdr. Azis Yanuar selaku Ketua Aliansi Pencerahan Indonesia (API), dan Sdr. Achmad Michdan selaku Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM),” kata Arvid dalam pernyataan resminyanya yang diterima CINEWS, Selasa (22/7/2025).
KORLABI menekankan, bahwa rilis ini perlu disampaikan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan klaim sepihak dari berbagai pihak yang mengaku memberikan pendampingan hukum. KORLABI menilai hal tersebut bisa menimbulkan kerugian moral bagi para aktivis yang sedang menghadapi proses hukum, serta mengganggu upaya sinergis dalam membangun pembelaan yang solid.
Lebih lanjut, KORLABI berharap upaya advokasi terhadap 11 aktivis dan akademisi lainnya yang turut dilaporkan dapat berjalan dalam semangat kolegialitas dan kesatuan gerakan. Mereka antara lain Prof. Dr. Eggi Sudjana, Kurnia T. Royani, Rizal Fadillah, Rustam, Dr. Roy, Dr. Rismon, dr. Tifa, Abraham Samad, Nurdian Noviansyah S, Mikel Sinaga, dan Ali Ridho alias Babeh Aldo.
“Proses penyidikan ini memiliki kecenderungan pasal-pasal dakwaan yang tidak relevan dan tidak realistis. Karena itu, sangat dibutuhkan kesiapan lahir dan batin dari para advokat aktivis yang pro bono untuk memberikan pembelaan hukum yang memadai,” tambah Arvid.
Melalui rilis ini, KORLABI juga mengajak masyarakat lintas SARA untuk terus memberikan dukungan moril terhadap para aktivis yang mereka nilai tengah mengalami kriminalisasi atas upayanya menegakkan keadilan.
| Editor: Ali Ridhok |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

