Dalam Peraturan OJK Terbaru Debt Collector Tidak Boleh Gunakan Kontak Darurat Untuk Penagihan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda.

Jakarta, CINEWS.ID – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut menyoroti maraknya penyalahgunaan kontak darurat oleh debt collector (DC) dari layanan pinjaman online (pinjol) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Huda, dalam Peraturan OJK (POJK) terbaru mengenai pinjaman online tidak secara spesifik mengatur soal penggunaan kontak darurat dalam proses penagihan.

Ia menambahkan bahkan, tata cara penagihan yang sebelumnya diatur, kini telah dihapus dalam regulasi tersebut.

Huda menambahkan kondisi ini membuka celah bagi debt collector untuk menggunakan kontak darurat sebagai sarana penagihan, yang pada dasarnya tidak dibenarkan.

“Artinya memang ada celah bagi DC Pindar untuk menggunakan kontak darurat untuk penagihan. Seharusnya memang tidak boleh menagih via kontak darurat. Pun tidak ada verifikasi terkait pencantuman kontak darurat,” jelasnya, Selesa (22/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa platform pinjaman daring hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi, bukan seluruh daftar kontak di ponsel.

Oleh karena itu, Huda menyampaikan platform maupun pihak ketiga seperti debt collector tidak boleh mengakses atau menghubungi kontak darurat tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik nomor tersebut. 

“Pihak platform hanya boleh mengakses camera, microphone, dan location. Jadi selain itu, termasuk kontak, tidak boleh diakses oleh pihak platform. Pun platform tidak boleh menghubungi kontak darurat yang tercantum tanpa concent dari pemilik kontaknya,” ucapnya.

Huda menyarankan jika masyarakat mengalami teror atau penagihan melalui kontak darurat, untuk segera melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memblokir nomor yang melakukan penagihan.

“Jika sudah terjadi, saya harap masyarakat menghubungi satgas pasti atau OJK untuk mengadukan keluhan. Kemudian, blokir nomor yang menghubungi dan memberitahukan ke OJK atau satgas terkait permintaan hapus kontak darurat,” pungkasnya. 

Editor: Alex Prayogi

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.