Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengawasan maksimal tetap diberikan terhadap Adjie yang menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusaha yang jadi tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu bakal mendapat pengawasan 24 jam. Penyidik hingga kepala lingkungan akan memperhatikan gerak-geriknya.
“Tentunya tetap dilakukan pengawasan. Pengawasan oleh penyidik dengan melibatkan kepala lingkungan setempat, yakni RT/RW,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Sementara dalam kesempatan terpisah, Budi mengatakan Adjie jadi tahanan rumah karena kondisi kesehatannya. Diketahui, pemilik PT Jembatan Nusantara itu pernah dibantarkan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta pada 11 Juni.
“Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Ira, Harry, dan Yusuf Hadi kekinian sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun.
Jaksa penuntut menyebut ada sejumlah modus korupsi yang dilakukan ketiganya, seperti mengubah surat keputusan direksi. Sehingga, pelaksanaan kerja sama usaha antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara mudah dilaksanakan.
| Editor: Muhammad Faudzan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

