Jakarta, CINEWS.ID – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Roy Suryo mengklaim Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin menyatakan, dari informasi yang didapatnya ketidakhadiran Jokowi pada panggilan pemeriksaan karena alasan sakit.
“Sebenarnya sudah ada panggilan kepada Saudara Joko Widodo untuk hadir. Waktunya kapan saya tidak tahu. Tetapi Saudara Joko Widodo mengaku sakit dan minta untuk di re-schedule,” ujar Khozinudin kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Namun menurutnya, alasan itu dinilai sangat aneh. Sebab, ketika berdalih sakit, Presiden ke-7 RI itu justru hadir dalam pembukaan Kongres PSI di Solo pada 19 Juli.
“Tapi anehnya untuk panggilan polisi dia mengaku sakit tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya tapi dia hadir dalam agenda politik di Kongres Partai Solidaritas Indonesia,” sebutnya.
Karenanya, penyidik diminta segera memeriksa Jokowi. Sebab, secara aturan penanganan suatu perkara haruslah pihak pelapor yang dimintai terangan terlebih dulu.
Jangan sampai, kata Khozinudin, kliennya atau pihak terduga terlapor yang diperiksa terlebih dulu. Sehingga, seolah-olah ada kejanggalan pada proses pemeriksaan.
“Jadi harus ya saudara Joko Widodo yang terlebih dahulu diperiksa. Jangan sampai nanti tiba-tiba meriksain, manggil-manggilin klien kami. Sementara Saudara Joko Widodo belum diperiksa,” jelasnya.
Mengenai klaim tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tak memberi jawaban atau merespon ketika dipertanyakan kebenaran perihal mangkirnya Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Kamis, 10 Juli.
“Berdasarkan gelar perkara tadi malam, maka, terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara insinyur HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ade.
| Editor: Ali Ridhok |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

