Kades Amolengu Ditahan Kejari Konawe Selatan Terkait Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Kepala Desa (Kades) Amolengu ditahan Kejari Konawe Selatan.

Konawe, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Kosel) Tenggara (Sultra) menahan Kepala Desa (Kades) Amolengu Kecamatan Kolono, berinisial LI terkait korupsi dana desa senilai Rp1,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel Ujang Sutisna mengatakan, penahanan terhadap LI tersebut dilakukan setelah pemeriksaan karena diduga menggelapkan anggaran dana desa sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan total anggaran sekitar Rp2,76 miliar.

“Kerugian keuangan negara karena tindak pidana korupsi dengan total sebesar Rp1,1 miliar,” kata Ujang di Kendari, Rabu 16 Juli, disitat Antara. 

Ia menyampaikan, dari temuan penyidik Kejari Konsel, modus kades LI menggelapkan dana dengan melakukan kegiatan desa selama 2021-2024, namun dari kegiatan itu tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan bukti laporan keuangan yang sah.

Ujang Sutisna menjelaskan atas perbuatannya, kepala desa LI disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidernya Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ujang.

Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap LI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025 selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penahanan juga merupakan langkah yang diambil oleh penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Kejaksaan Negeri Konawe Selatan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa,” ucap Ujang Sutisna.

Dia menambahkan jika penahanan terhadap LI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025 usai menjalani pemeriksaan.

Editor: Ahmad Fitriyadi

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.