Hukum  

Hayati Gani DPO Korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekanbaru Ditangkap

JAKARTA – Tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, berhasil menangkap Hayati Gani buron kasus (DPO) tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru, Perempuan 69 tahun ini diringkus di Jl. Adi Sucipto Gang. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau pada, Kamis (2/5/2024) pukul 17.00 WIB

“Saat diamankan, terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).

Ketut menyebut Hayati menjadi terpidana tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000,” ujar Ketut.

Adapun terpidana Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selanjutnya, terpidana Hayati Gani diserah terimakan ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru Melalui program Tabur Kejaksaan. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin disebut meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Ketut.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *