Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023. Satu di antaranya yakni, Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi sebagaimana yang telah disampaikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.
Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi; serta MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.
“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Qohar.
Saat ini, delapan tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, Riza Chalid belum dilakukan penahanan dikarenakan masih berada di Singapura.
“Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Hermanto |