Usai Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Agus Nompitu Kembali Jadi Kadisnaker Lampung

Sekda Lampung, Marindo Kurniawan, menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. (Foto:Dok/Kominfo Lampung).

Lampung, CINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengaktifkan kembali Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja  (Kadisnaker) Provinsi Lampung.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang pencabutan Keputusan Gubernur sebelumnya, yaitu Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024, yang berisi pembebasan sementara Agus dari jabatannya.

Penyerahan keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di ruang kerjanya pada, Senin (7/7/2025).

Langkah ini menyusul Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Dalam pernyataannya, Sekda Marindo menyampaikan harapan agar Agus Nompitu segera menjalankan tugas dan memulihkan kinerja Dinas Tenaga Kerja.

“Kami berharap Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas untuk menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja demi mendukung terwujudnya visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Lampung,” kata Marindo dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/7/2025).

Penyerahan keputusan tersebut turut disaksikan para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya optimalisasi kinerja dan penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.  

Agus Nompitu sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. Dalam kasus ini, Kejati menyebut ada kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara.

Editor: Ibnu Ferry

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.