Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, korupsi pengadaan mesin EDC BRI terjadi karena adanya pengondisian. Akibat kasus tersebut, negara merugi Rp700 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp2,1 triliun.
“Dalam pengadaan tersebut diduga ada pengondisian, pengondisian dalam proses pengadaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip, Kamis (3/7/2025).
“Jadi pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme PBJ atau pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang dilakukan,” imbuhnya.
Namun demikian, Budi belum merinci detail pengondisian yang dilakukan.
“Modus detailnya nanti akan kami sampaikan, ya, beserta dengan konstruksi perkara utuhnya,” jelas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Diduga terjadi praktik korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berfungsi untuk memproses transaksi pembayaran secara elektronik.
“Pengadaan EDC,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada, Kamis (27/6/2025).
Pengusutan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka.
Meski demikian, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang ke Ditjen Imigrasi pada Kamis, 26 Juni lalu. Salah satu yang dikabarkan dilarang berpergian adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur BRI.
Sebelumnya Catur juga pernah diperiksa penyidik pada Kamis 26 Juni 2025 lalu. Dimana penyidikan itu dilaksakan di kantor komisi antirasuah sejak pukul 09.45 hingga 12.15 WIB.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan kantor BRI di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta. Dari upaya paksa itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan.
| Editor: Muhammad Faudzan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

