JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron hari ini, Kamis (2/5/2024) terkait perkara dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sidang sesuai jadwal, Kamis, 2 Mei 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).
Syamsuddin menjelaskan persidangan itu digelar pukul 09.30 WIB. Dia belum bisa memastikan kehadiran Ghufron dalam peradilan etik tersebut.
“Selebihnya bagaimana nanti saja,” ujar Syamsuddin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan persidangan etik Ghufron tidak terpengaruh dengan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia belum bisa memberikan kelanjutan peradilan instansi itu jika Ghufron mengajukan keberatan.
“Ya kita lihat nanti bagaimana ke depannya, kan sidangnya belum mulai ya, kita belum tahu,” ujar Albertina.
Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementan.
“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa daluwarsanya satu tahun dari terjadi atau diketahuinya oleh pelapor,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu 27 April 2024.
Ghufron menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
“Maka mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.
Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan. Dia menilai persidangan etik tidak bisa dilakukan saat ini.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.