Korupsi Pengadaan EDC, 13 Orang Termasuk Eks Dirut BRI Catur Budi Harto Dicegah ke Luar Negeri

Bank Rakyat Indonesia.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang ke Ditjen Imigrasi, Upaya pencegahan itu dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI.

Ada pun salah satu yang dilarang berpergian ke luar negeri adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Direktur Utama BRI. Informasi ini disampaikan oleh sumber VOI.

Menurut informasi yang di terima CINEWS pada, Senin (30/6/2025) malam, permintaan cegah terhadap Catur diajukan sejak Kamis, 26 Juni 2025. Dia bersama belasan orang lainnya tak boleh berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Selain Catur, Indra Utoyo juga ikut dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Indra Utoyo pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memerinci pihak yang dicegah tersebut. Budi hanya menyampaikan langkah ini untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikan berjalan efektif,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya dalam kasus ini, Catur sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis, 26 Juni 2025 Catur diperiksa di kantor komisi antirasuah sejak pukul 09.45 hingga 12.15 WIB. 

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berfungsi untuk memproses transaksi pembayaran secara elektronik.

“(Pengusutan dugaan korupsi terkait, red) pengadaan EDC,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2025).

Pengusutan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka.

Editor: Ali Ridokh

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.