Enam Orang Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Unjuk Rasa Rusuh di Kantor Kemenpora

Enam mahasiswa jadi tersangka dalam unjuk rasa di Kemenpora yang berakhir rusuh.

Jakarta, CINEWS.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 20 mahasiswa, enam orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Senin (23/6/2025) sore, yang berakhir rusuh.

Dimana dalam peristiwa itu, satu orang polisi alami luka bakar akibat ulah pengunjuk rasa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dalam melakukan unjuk rasa, massa membakar ban, menyiram bensin, hingga melawan petugas. Api sempat menyambar anggota polisi saat mencoba meredam situasi.

“Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

Susatyo menyebut, korbannya adalah anggota Polri berpangkat Ipda, berinisial DA yang mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan.

“Korban kini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo,” terangnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, enam tersangka masih berstatus mahasiswa yakni dari kampus UIP dan UIA.

Adapun identitas tersangka yaitu FT (31) Mahasiswa UIA, selaku koordinator lapangan dan melakukan pembakar ban. Sisanya mahasiswa UIP yakni IM (23) AD (21), ARS (26), FSC (21) dan FJD (20) dengan peran berbeda-beda.

“IM melawan petugas, AD menyiram bensin ke ban, ARS membeli bensin dan penggalang massa, FSC pembawa ban ke lokasi, FJD juga membawa ban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan, pihaknya jiga menyita beberapa barang bukti seperti dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. Mereka dijerat Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214 KUHP.

“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Firdaus.

Editor: Dio

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.