Kasus Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Mathur Husyairi hari ini, 26 Juni 2025. Dia bakal dimintai keterangan soal kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jatim.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2025).

Budi belum bisa memerinci kebutuhan penyidik atas keterangan Mathur. Dua pihak swasta Abd Motollib dan Firman Ariyanto juga dipanggil penyidik dalam kasus ini.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Editor: M. Ibnu Ferry

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.