Lampung, CINEWS.ID – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima delapan aduan dari masyarakat terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Lampung. Rinciannya, lima di antaranya merupakan Laporan Masyarakat (LM), sementara tiga lainnya berbentuk Konsultasi Non Laporan (KNL).
“Permasalahan yang kami terima cukup beragam, mulai dari persoalan zonasi, syarat administrasi kependudukan, hingga indikasi permintaan imbalan uang dalam jalur afirmasi,” kata Nur Rakhman, Rabu (25/6/2025).
Salah satu persoalan mencolok terjadi pada tingkat sekolah dasar (SD), di mana terdapat tiga laporan terkait penetapan zona berdasarkan dusun dan RT. Akibatnya, terdapat calon murid yang tidak diterima di sekolah tujuan meskipun kakak kandungnya pernah bersekolah di sekolah yang sama.
“Ini memunculkan persoalan baru, di mana ketentuan teknis di lapangan tidak selaras dengan prinsip keadilan akses pendidikan. Padahal, keberadaan kakak kandung semestinya dapat menjadi pertimbangan dalam penerimaan,” ujarnya.
Masalah lain muncul di jenjang SMA. Ombudsman menerima laporan terkait penambahan kuota jalur domisili yang justru mengorbankan calon siswa dari jalur afirmasi.
“Ada laporan bahwa siswa jalur afirmasi tidak lagi memiliki peluang masuk karena kuotanya termakan jalur domisili. Ini menimbulkan pertanyaan soal komitmen inklusivitas dan perlindungan kelompok rentan dalam PPDB,” terang Nur Rakhman.
Selain itu, muncul juga laporan terkait syarat Kartu Keluarga (KK) yang digunakan mendaftar tidak mencantumkan nama orang tua sebagai anggota keluarga. Hal ini berakibat status pendaftaran murid ditolak.
Tak hanya itu, konsultasi non-laporan yang diterima Ombudsman juga mengungkap persoalan sensitif, yakni dugaan adanya permintaan uang pada jalur afirmasi di tingkat SMA.
Meski belum masuk kategori laporan formal, Ombudsman tetap menindaklanjuti dengan pendekatan edukatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua KNL lainnya mencakup penolakan status verifikasi karena KK belum berusia satu tahun, serta penolakan karena kalah nilai. Untuk kasus seperti ini, Ombudsman menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai detail teknis juknis dan kriteria seleksi.
Nur Rakhman menjelaskan, untuk Laporan Masyarakat (LM), pihaknya menerapkan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) mengingat proses seleksi memiliki batas waktu yang ketat.
Sementara untuk Konsultasi Non Laporan (KNL), Ombudsman memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami peraturan teknis yang berlaku, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggara pendidikan.
“Kami imbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan laporan, dan kami pastikan akan turun langsung ke lapangan memantau pelaksanaan PPDB agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan non-diskriminatif,” pungkasnya.
| Reporter: Archi |
| Editor: Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

