25 Wamen Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN

Jajaran Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Lampung, CINEWS.ID – Sejumlah wakil menteri (wamen) menempati posisi sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka di antaranya Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia. Sebelumnya, posisi itu ditempati mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution yang juga merangkap komisaris independen.

Sudaryono diangkat menjadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar kemarin, Senin (16/6/2025).

Selain Sudaryono, ada juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia.

Lalu, ada juga Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Penunjukan dilakukan melalui RUPST Tahun Buku 2024 serta (RUPSLB) GMF di Jakarta pada 5 Juni 2025 lalu.

Nama wakil menteri lainnya yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN di antaranya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Berikut daftar wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN:

1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
3. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
4. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
6. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
8. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
9. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
10. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

11. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
12. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN)
13. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
14. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
15. Wakil Menteri Perhubungan Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo)
16. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
18. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
19. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
20. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
21. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
22. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
23. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
24. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
25. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk

Dari deretan nama-nama Wamen yang menduduki kursi komisaris BUMN, hal ini akan menimbulkan opini bahwa Pemerintah hanya menganggap BUMN sebagai alat politiknya. Dimana, segala kebijakan yang dilakukan hanya untuk formalitas.

Dan seharusnya hal itu tidak lagi terjadi, sebab akan menjadi preseden buruk dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih yang di pimpin Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, fenomena rangkap jabatan iniĀ  sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, prinsip profesionalitas dan etika birokrasi pemerintahan, sehingga harus segera diakhiri untuk mencegah terus terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di era pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Pada amar pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menguji Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara telah secara tegas memberikan penafsiran bahwa, wakil menteri haruslah ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.

Sehingga dengan status demikian seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 juga berlaku pula bagi wakil menteri.

Selain itu, rangkap jabatan wakil menteri sebagai Komisaris BUMN juga bertentangan dengan Pasal 27B UU 1/2025 Atas Perubahan Ketiga UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah melarang Dewan Komisaris BUMN untuk rangkap jabatan.

Rangkap jabatan pejabat seperti wakil menteri ini juga telah dilarang dalam Pasal 17 huruf (a) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang sangat jelas mengatur bahwa Pejabat atau Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris BUMN,

Maka di harapkan, Pemerintah segera mengakhiri permasalahan rangkap jabatan wakil menteri yang menjadi atensi publik dengan mematuhi dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: M. Ibnu Ferry