Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi hari ini, Kamis 19 Juni 2025. Kusnadi bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Selain Kusnadi, KPK memanggil tiga orang lain terkait perkara ini. Yakni, Sekretaris DPRD Jatim Moh Ali Kuncoro, Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen, dan Kepala Bidang Pembendaharaan BPKAD Jatim Bagus Djulig Wijono.
Mereka diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan para saksi penting untuk kebutuhan pemberkasan dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Namun demikian, KPK belum memerinci identitas mereka. Namun, tiga penerima berstatus penyelenggara negara dan satu staf pejabat.
Sementara itu, 15 pemberi suap merupakan pihak swasta. Sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
| Editor: Faudzan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

