JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai komunikasi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai tak bisa dipandang remeh.
Dewan Pengawas KPK diminta bergerak mengusut ada tidaknya penyalahgunaan wewenang hingga memperdagangkan narasumber.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK kekinian sedang mengusut dugaan pelanggaran etik yang menjerat Nurul Ghufron setelah dia berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi pegawai. Dia akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei mendatang.
“Perbuatan saudara Ghufron bila nanti terbukti benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2024).
“Ia disinyalir telah menyalahgunakan kewenangan bahkan memperdagangkan pengaruh untuk membantu pihak tertentu di Kementerian Pertanian,” sambungnya.
Selain itu, Dewas KPK juga diminta mengusut kapan komunikasi antara Ghufron dan pihak Kementan itu dilakukan. Sebab, komisi antirasuah kekinian sedang mengurusi dugaan korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Jika terbukti ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan’,” tegas pegiat antikorupsi ini.
Adapun permintaan tersebut, kata Kurnia, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.
“Bahkan dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nation Convention Against Corruption maka perbuatan saudara Ghufron berupa memperdagangkan pengaruh atau trading in influence dan tergolong sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik terkait dugaan komunikasi dengan Kementan terkait mutas pegawai pada Kamis, 2 Mei. Dewas KPK memutuskan persidangan dilakukan karena mereka memiliki sejumlah bukti.
Mereka juga sudah mengklarifikasi sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sementara itu, Ghufron telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia juga menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelaporan terhadap Albertina dilakukan karena dia berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang memeras hakim hingga Rp3 miliar. Sedangkan gugatan ke PTUN dilakukan karena Dewas KPK dianggap tak berhak mengusut dugaan etiknya karena sudah kedaluwarsa.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.