Jakarta, CINEWS.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah. Dia klaim mengetahui hal itu dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Habiburokhman mengatakan pihaknya bisa saja langsung menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas revisi KUHAP. Namun, Komisi III DPR masih mendengarkan sejumlah masukan dari berbagai pihak terkait perubahan beleid tersebut.
Habiburokhman menyinggung soal kritik yang diklaim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kritik itu terkait tak perlunya revisi KUHAP dilakukan terburu-buru.
“YLBHI saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali, banyak sekali Pak yang client kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil. Apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah, itu enggak bisa didampingi. Ketika didampingi advokatnya enggak bisa debat, enggak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” jelasnya.
| Reporter: Thamrin Nasution |
| Editor: Agus Kuswandi |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

