Jakarta, CINEWS.ID – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan status kepemilikan empat pulau yang belakangan menjadi polemik. Dalam keputusan itu Pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Aceh.
Prasetyo mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat bertemu langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Dalam pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan data-data pendukung yang dikantongi.
Pemerintah juga berharap keputusan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar meluruskan isu yang berkembang. Khususnya, terkait informasi adanya salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke wilayah administratifnya.
“Informasi itu tidak benar. Masyarakat Sumatra Utara maupun Aceh diharapkan memahami proses yang terjadi, dinamika yang terjadi,” ujar Prasetyo.
Perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) belakangan menyesaki ruang informasi publik. Polemik tentang provinsi mana yang memiliki Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, itu mengemuka kembali.
Musababnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sekaligus mengukuhkan keempat pulau sebagai wilayah Sumut.
Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992.

Usai keputusan pemerintah mengenai kepemilikan 4 pulau itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) pun menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo.
Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung dan mengawal proses penyelesaian sengketa ini. Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi kepada Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, alim ulama, serta berbagai elemen masyarakat yang turut berkontribusi.
“Semoga hubungan antara Aceh dan Sumut tetap harmonis pasca-keputusan ini. Kita meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” jelasnya.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen administrasi yang valid. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang secara resmi masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
| Reporter: Wulan Sundari |
| Editor: Jajang Suryana |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

