Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sebanyak enam saksi dipanggil penyidik, salah satunya pihak swasta Michelle Halim.
Lima saksi lainnya yakni Bupati Penajem Paser Utara Mudyat Noor, pihak swasta Jeffry F Pandie, pihak swasta Rino Eri Rachman, pihak swasta Sukianty Yenliwana Wongso, dan karyawan PT PPA Khalid Kasim.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
| Reporter: Faudzan |
Editor: Rika Inmarse
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

