Bengkulu, CINEWS.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menyampaikan, Pemprov Bengkulu membebastugaskan belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari jabatannya.
Meski belum menyebut jumlah pasti, Herwan memastikan bahwa jumlah kepala OPD yang dibebastugaskan melebihi 10 orang.
“Karena kan baru diserahkan persetujuan teknisnya, jadi belum bisa dipastikan jumlah pastinya. Nanti akan disampaikan. (Apakah lebih dari 10 orang?) Ya, lebih,” ujar Herwan saat ditemui di Bengkulu, Jumat (13/6/2025).
Herwan belum merinci alasan pembebastugasan tersebut. Namun ia memastikan bahwa prosesnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang jelas, itu sesuai dengan hasil persetujuan teknis dari BKN. Prosesnya mengacu pada norma, standar, kriteria, dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pembebastugasan ini terkait isu netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Herwan tidak memberikan jawaban tegas. Isu netralitas kembali mencuat setelah sejumlah kepala dinas terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Seperti diketahui, Rohidin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlangsung di pengadilan.
“Ya, semuanya,” jawab Herwan singkat ketika dikonfirmasi apakah pembebastugasan berkaitan dengan evaluasi kinerja pejabat.
Pemprov Bengkulu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pejabat yang dibebastugaskan dan kapan keputusan tersebut mulai berlaku. Pihaknya menyatakan akan memberikan informasi resmi dalam waktu dekat.
| Editor: Ahmad Zein |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

