Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menyoroti usulan KPK terkait RUU KUHAP mewajibkan penyelidik dan penyidik sarjana hukum. Ia menilai, usulan tersebut akan memberatkan penyelidik dan penyidik yang mengganggu kinerja penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau seketika harus begitu, ini buat panik seluruh Indonesia, orang sekolah hukum waktunya 4 tahun, masa bisa seketika. Kebutuhan tenaga-tenaga penyelidik dan penyidik di tubuh Polri, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik apakah bisa dalam waktu dekat,” kata legislator dari fraksi Golkar tersebut kepada wartawan, pada Kamis (12/6/2025).
Soedeson menyatakan, sebaiknya usulan tersebut terbatas untuk suatu instansi bukan dimasukkan dalam RUU KUHAP. Menurutnya, penyelidik hingga penyidik di khususnya tingkat Polres akan mengalami kesulitan memenuhi standar menjadi sarjana hukum.
“Antara apa yang kita inginkan dan fakta itu sesuatu yang berbeda, di kepolisian-kepolisian kita, di Polda-Polda mungkin. Tapi Polres-Polres yang jauh di sana, kebutuhan akan penyidik itu besar sekali, Penyidik, penyidik pembantu dan sebagainya,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengusulkan RUU KUHAP mengatur soal syarat penyelidik dan penyidik. Ia menilai penyelidik dan penyidik harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana hukum.
| Editor: Muhammad Fauzan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

