Jakarta, CINEWS.ID – Belum selesai geger membuat pagar laut di perairan Tangerang, nama Konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan kembali muncul di kerusakan alam Raja Ampat akibat pertambangan nikel.
Nama Aguan disorot usai pemerintah resmi memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangannya (IUP) nikel terhadap 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ada pun keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
Keempat perusahaan itu terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.
Berdasarkan penelusuran CINEWS dari laman Ditjen AHU, pemilik manfaat akhir atau beneficial owner ada tiga nama penerima manfaat dari operasional PT Kawei Sejahtera Mining tiga nama itu adalah keluarga dari Sugiarto Kusuma alias (Aguan). Ketiganya adalah, Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, dan Richard Halim Kusuma.
Untuk di ketahui, Susanto Kusumo tidak lain merupakan adik pemilik Agung Sedayu Group, Aguan. Sedang Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma merupakan anak dari Aguan.
Masih mengacu data beneficial owner Ditjen AHU, alamat korespondensi ketiganya sama, berada di Menara Sudirman Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, RT 005, RW 003, Kelurahan/Desa Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta.
Susanto Kusumo dan Alexander Halim Kusuma juga masing-masing menjabat sebagai Presiden Direktur & Wakil Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Bersama Richard Halim Kusuma, ketiganya juga merupakan pengendali di PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).
Namun demikian, hingga kini PANI belum memberikan respons terkait nama-nama tersebut.
Editor: M. Ibnu Ferry |