Lampung, CINEWS.ID – Sebuah gudang diduga penampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 46, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS) terbakar pada Kamis dini hari, (12/06/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Api yang menyala cepat disertai suara ledakan turut menjalar ke bangunan di sekitarnya, termasuk dua rumah warga dan satu unit mobil tangki.
Dari penelusuran CINEWS, Ketua RT maupun Lurah hingga Camat setempat mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang yang terbakar tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Iwan yang merupakan Ketua RT 46 menyatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pemilik gudang maupun aktivitas ilegal yang berlangsung di tempat itu.
“Saya enggak tahu siapa yang punya. Kemarin sempat saya lihat ada aktivitas penampungan BBM di lokasi ini dan sudah saya tegur. Tapi malam ini justru terjadi kebakaran,” kata Iwan kepada CINEWS, Kamis (12/6/2025) dini hari.
Mengenai penyebab kebakaran, menurut Iwan, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik ketika seorang pekerja sedang memperbaiki instalasi. Percikan api tersebut menyambar sisa BBM yang ada di dalam gudang, memicu ledakan dan menyebarkan api dengan cepat, mengingat gudang tersebut berisi kayu serta bahan mudah terbakar lainnya. Gudang yang terbakar diperkirakan memiliki ukuran sekitar 20 x 20 meter.
Lurah Pesawahan, Musa Sholeh, mengaku baru mengetahui keberadaan gudang tersebut saat terjadi kebakaran.
“Saya enggak tahu siapa pemiliknya. Saya ke sini karena mendapat laporan adanya kebakaran. Setelah proses pemadaman selesai, kami akan telusuri lebih lanjut siapa pemiliknya,” tetang Musa saat ditemui di lokasi kebakaran.
Sementara, Camat Teluk Betung Selatan (TBS) Ichwan Aji Wibowo, juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan belum mengetahui siapa pemilik gudang yang terbakar.
“Belum diketahui siapa pemiliknya. Di lokasi juga ada dua rumah warga yang ikut terbakar. Nanti kami akan laporkan ke pimpinan untuk pengajuan bantuan bagi warga terdampak, karena mereka merupakan warga Kecamatan Teluk Betung Selatan,” jelasnya.
Pada peristiwa itu, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung mengerahkan 11 unit mobil damkar dan dua mobil suplai air untuk menjinakkan kobaran. Proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih dua jam, dilanjutkan dengan tahap pendinginan untuk mencegah kebakaran kembali.
Hingga saat ini pihak berwenang masih menyelidiki asal-usul kepemilikan gudang serta aktivitas ilegal yang diduga berlangsung di sana.
Meskipun tidak ada korban jiwa, namaun dari kejadian itu menyebabkan kerusakan serius. Dua rumah semi permanen hangus terbakar, dan satu unit mobil tangki rusak berat. Kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Teluk Betung Selatan (TBS) AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan, bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik gudang ilegal tersebut serta menelusuri izin usahanya.
“Jadi informasinya dari warga, lahan tersebut milik PT BSS, kalau tidak salah. Ada seseorang bernama Rudi yang menyewa lahan itu. Warga sekitar awalnya tahu bahwa Rudi menyewa tempat itu untuk usaha furnitur atau mebel. Namun, belakangan ini muncul aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Galih, Kamis (12/6/2025).
Galih juga melakukan penelusuran dengan mengonfirmasi langsung kepada beberapa warga, termasuk Ketua RT dan Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.
Menurut Galih, dari hasil wawancara, diketahui bahwa aparatur lingkungan maupun warga sekitar tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang sebenarnya dilakukan di area tersebut. Bahkan, mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa pemilik sah dari lahan yang dimaksud.
Warga sekitar berharap agar kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Saat ini, kasus pengungkapan kepemilikan Gudang BBM Ilegal telah dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan bahwa kasus ini akan didalami dan tengah dilakukan penyelidikan.
Reporter: Agus Kuswandi |
Editor: M. Ibnu Ferry |