Berita  

Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/7/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Pencabutan ini merupakan buntut dari protes yang dilayangkan masyarakat beberapa waktu terakhir.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini dilakukan setelah beberapa menteri terkait seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup melakukan kajian mendalam dan obyektif di lapangan.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo juga menyampaikan apresiasinya kepada pegiat lingkungan dan media sosial yang aktif memberikan kritik serta masukan terkait isu lingkungan di Raja Ampat yang berpotensi mengancam pariwisata di Kepala Burung tersebut.

“pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama yang aktif di media sosial, yang menyampaikan masukan kepada pemerintah,” sambung dia.

Berikut 4 Perusanaan yang dicabut izinnya:

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

4. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Editor: Ali Ridokh

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.