Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2020-2023, Suhartono (S) pada Senin 2 Juni 2025. Suhartono diperiksa terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Saudara S hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci perihal apa dokumen yang disita itu.
Sebelumnya, Suhartono mengaku hanya mendapat delapan pertanyaan selama pemeriksaan.
“Cuma sekitar delapan (pertanyaan),” kata Suhartono seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
Suhartono mengaku, beberapa pertanyaan penyidik terkait penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Terkait statusnya dalam perkara ini, Suhartono tidak menjelaskan secara detail.
“Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja,” ujarnya.
KPK mengungkapkan, jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar dalam perkara tersebut. Namun, saat dikonfirmasi hal tersebut, Suhartono mengaku tidak tahu. “Waduh saya gak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses,” ucapnya.
Sekadar informasi, KPK mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kemnaker berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, meski identitasnya belum disampaikan ke publik. Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Kemnaker. Dari giat tersebut, KPK menyita 13 kendaraan terdiri dari 11 mobil dan dua motor.
| Editor: Fitriyadi |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

