Diskon Tarif Listrik 50 Persen Pada Bulan Juni-Juli 2025 Dibatalkan Diganti BSU Rp300 Ribu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Jakarta, CINEWS.ID- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, bahwa program diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni-Juli 2025 dibatalkan.

Sri Mulyani mengungkapkan jika pelaksanaan penganggaran diskon listrik rupanya jauh lebih lambat. Sehingga rencana untuk diskon listrik 50 persen di bulan Juni-Juli 2025 tak bisa dilaksanakan.

“Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah,” terang Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU).

“Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target group-nya karena waktu itu kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa (pandemi) Covid-19,” kata Sri Mulyani.

Saat itu, kata dia, basis data untuk penyaluran BSU masih perlu diidentifikasi lebih lanjut karena masih banyak yang belum tepat sasaran.

Sementara itu, saat ini data calon penerima BSU sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah,” lanjut Sri Mulyani.

BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.

Untuk BSU ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bantuan Rp 300 ribu per bulan.

“Diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” tutur Sri Mulyani.

“Selain itu, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer, (terdiri dari) 188 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” pungkasnya.

Editor: Jajang Suryana


 


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.