Jakarta, CINEWS.ID – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari pantauan di Kejagung, Diana tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 09.04 WIB. Diana tidak memberi pernyataan apa pung saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya.
Menurut informasi, Diana di periksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timor Timur Tahun Anggaran 2022–2024. Dan penyelidikan ini terkait jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Diana diperiksa dalam kasus yang masih pada tahap penyelidikan. Dan perkara ini tidak bisa dibeberkan Kejagung, karena diurus oleh Kejati NTT.
“Proses penyelidikan ini kan belum pro justisi. Jadi, penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak, itu dia penyelidikan,” kata Harli dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi pejuang eks Timor Timur (kini Timor Leste) ke Kejati NTT.
Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan yang memadai.
Nilai anggaran proyek tersebut bernilai sebesar Rp 430 miliar lebih.
| Editor: Ali Ridokh |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

