PLP Tanjung Uban Melaporkan 14 Nelayan Asal Bintan Ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia

TANJUNG PINANG – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan 14 nelayan asal daerah itu ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Kamis (25/4).

Kepala Operasi PLP Tanjung Uban Alfaizul mengatakan ke-14 nelayan tersebut diamankan APMM saat menggunakan kapal ikan di perairan Batu Puteh, perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

“Sampai sekarang mereka masih ditahan dan diperiksa APMM di kawasan Tanjung Sedeli, Johor Bahru, Malaysia” kata Alfaizul di Bintan, Sabtu (27/4/2024).

Alfaizul menyebut dari ke-14 nelayan yang ditahan itu, 13 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Lingga, sedangkan seorang lainnya warga Kabupaten Bintan yang bertindak sebagai tekong kapal ikan.

Ia mengaku belum mengetahui pasti terkait penyebab para nelayan itu ditahan oleh APMM itu.

Menurut dia, ada beberapa kemungkinan, yaitu menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia atau adanya indikasi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) karena di dalam kapal ikan itu ternyata terdapat tiga orang perempuan rentang usia 48 – 50 tahun.

“Bisa juga disebabkan kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin, sehingga hanyut ke perairan Malaysia. Kejadian yang sama pernah terjadi sebelumnya, di mana sejumlah nelayan Sungai Kecil Bintan terbawa arus ke perairan Malaysia akibat mati mesin,” ujarnya.

“Makanya, sedang diselidiki APMM,” ujarnya lagi.

Alfaizul mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru terkait penahanan terhadap 14 nelayan tersebut.

Hasil koordinasi sementara menyatakan bahwa para nelayan yang ditahan itu saat ini dalam kondisi sehat walafiat dan diperlakukan dengan baik di negeri Jiran itu.

“Rencananya, KBRI baru akan menemui APMM pada Senin (29/4) untuk membicarakan persoalan ini,” ujar Alfaizul.

Ia mengatakan PLP Tanjunguban bersama stakeholder terkait siap mengerahkan armada jika diminta untuk menjemput pulang ke-14 nelayan tersebut.

Beberapa waktu sebelumnya, PLP Tanjunguban pun pernah menjemput pemulangan nelayan Bintan di perairan Batu Puteh setelah masuk ke perairan Malaysia imbas kapal mati mesin.

Adapun nama-nama para nelayan yang ditahan pihak APMM itu, antara lain Baharuddin (61), Umar (51), Amiruddin (32), Inon (59), Wawan Murianto (32), Kamaliah (48), Ali Rahim (64), Safar (51), Noraini (52), Ongek (71), Mohamad (40), Andi (30) dan Ruslan (47).


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *