Ngawi, CINEWS.ID – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menahan empat orang pelaku sindikat perdagangan 10 bayi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Bayi itu dijual ke wilayah Jakarta dan Jawa Timur, dengan harga Rp15 juta per bayi.
Ada pun ke empat pelaku yang diringkus berinisial ZM (34) warga Pasuruan, R (32) warga Pasuruan, SA (35) warga Ponorogo dan SEB (22) warga Ngawi.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, mobil, handphone, dan buku rekening yang digunakan untuk transaksi.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mencari korban yang tidak mampu. Kemudian, mereka mengaku sepasang suami istri yang hendak mengadopsi bayi tersebut, dengan mengiming-imingi uang Rp6 juta.
“Dalam hal ini dia sudah mencari sepasang suami istri yang ekonominya lemah dan sudah dikaruniai anak, dan tindak lanjutnya dia mencari lagi suami istri lain ataupun sepasang suami istri yang menginginkan anak. Kemudian, dia lakukanlah transaksi jual beli.” kata Kapolres Ngawi, AKBP Charles P Tampubolon dalam keterangannya yang dikutip, Ahad (1/6/2025).
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak atau pasal tentang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
| Editor: Imam Budi S |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

