Sebanyak 71.262 KopDes Merah Putih Telah Terbentuk, Simak Aturan Bagi Pengurusnya

Foto Ilustrasi KopDes Merah Putih.

Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat sebanyak 71.262 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih telah terbentuk melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) hingga 30 Mei 2025. Adapun jumlah total desa di Indonesia mencapai 83.944.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan sekitar 200 orang di desa menghadiri setiap forum tersebut.

“Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

Menurut Budi Arie, musyawarah itu merupakan momentum penting dalam pembentukan koperasi. Pasalnya, struktur pengurus utama koperasi akan ditentukan dalam forum tersebut. 

Adapun unsur masyarakat desa terlibat dalam musyawarah itu terdiri dari pemuda, perempuan, tokoh desa/kelurahan, tokoh adat, pemuka agama hingga perangkat organisasi lainnya.

Budi Arie pun mendorong masyarakat terlibat aktif dalam penentuan pengurus koperasi agar dapat mengemban amanah.

“Semua itu harus dilaksanakan sesuai panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari koperasi ini dapat ditekan,” ujarnya. 

Selain itu, Budi Arie juga meminta agar pembentukan koperasi tidak dilakukan secara asal-asalan. Seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi yang dirumuskan perlu memperhatikan potensi bisnis lokal dan aspek kelayakan ekonomi. 

“Kami akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian koperasi secara hati-hati, cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan,” ucap Budi Arie.

Budi Arie berharap, agar Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi agregator dan akselerator pembangunan ekonomi desa. 

“Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput,” ungkapnya.

Namun demikian, sebelumnya Kementerian Koperasi memberi aturan ketat  bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Para pengurus wajib lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini menandakan pengurus Kopdes Merah Putih, tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah, dulunya dikenal dengan sistem BI Cheking.

“Jadi, diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih lolos dari sistem laporan keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” tegas Budi Arie di Kompleks Parlemen, Jakarta pada, Senin (26/5/2025).

Selain itu, ada juga larangan hubungan kekeluargaan antara pengurus Kopdes Merah Putih dan perangkat desa/kelurahan. “Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada semenda,” jelasnya.

Ia menyatakan pemerintah akan membatalkan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih bila ditemukan pelanggaran berupa hubungan kekerabatan atau keluarga dalam struktur kepengurusan.

“Enggak boleh dia (pengurus, red), keluarga, anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud,” pungkas Budi Arie Setiadi.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.