Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali kepada pejabat agar tidak menerima gratifikasi apapun alasannya. Mereka harus menolak pada kesempatan pertama.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi,” kata Budi dikutip Sabtu (31/5/2025).
Menurut Budi, peringatan ini sebenarnya sudah sering kali disampaikan lembaganya.
“Bahkan KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD pada Selasa, 27 Mei,” ungkapnya.
Sementara soal penerimaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Kementerian PU, Budi bilang, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan koordinasi. Langkah ini untuk menindaklanjuti hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. Kami mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Irjen PU) menginvestigasi dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Kementerian PU. Hasilnya, ditemukan uang senilai Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat yang diterima dalam rangka pernikahan anaknya.
“Uang tunai saat ini telah disita oleh Irjen dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan,” demikian bunyi petikan hasil investigasi yang ditandatangani oleh Irjen PU Dadan Rukmana.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku sudah menerima laporan soal dugaan gratifikasi tersebut. Ia tahu ada audit terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.
“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody.
Dody mengaku menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Dirinya juga tak mau berspekulasi terhadap potensi melanjutkan proses pemeriksaan tersebut ke ranah pidana.
“Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana. Pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” ungkap Dody.
| Editor: Hermanto |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

