Batam, CINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menertibkan ratusan reklame yang tidak berizin maupun belum menyelesaikan proses legalisasi. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperindah dan menata wajah kota,
Operasi penertiban yang dilakukan sejak Rabu 28 mei 2025 malam itu mencakup setidaknya 681 titik yang tersebar di berbagai sudut kota.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari rencana besar untuk menjadikan Batam sebagai kota yang tertib, bersih, dan nyaman dipandang. Ia juga mengapresiasi respon positif dari para pelaku usaha yang memiliki reklame.
“Alhamdulillah, banyak pelaku usaha yang menyambut baik langkah ini. Bahkan, sebagian dari mereka secara sukarela mulai merapikan sendiri reklame miliknya. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha,” kata Amsakar dalam keterangannya yang di kutip, Jumat (30/5/2025).
Menurut Amsakar, ke depan pemasangan media luar ruang seperti videotron akan diarahkan ke titik-titik strategis yang telah ditentukan, melalui mekanisme tender terbuka. Ia menegaskan bahwa prosesnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan ajukan izin secara resmi melalui jalur lelang atau prosedur lain yang sudah ditetapkan,” jelas Amsakar.
Proses penertiban sendiri telah berjalan selama tiga hari dengan fokus utama pada reklame berukuran besar, yang membutuhkan peralatan khusus seperti crane untuk pembongkarannya. Dari total 681 titik reklame, baru sekitar sepuluh yang telah berhasil dibongkar. Hari ini, lima titik tambahan menjadi target penertiban.
Amsakar juga mengimbau pemilik reklame yang belum merespons hasil pertemuan sebelumnya untuk segera melakukan tindak lanjut. Pihaknya telah menyiapkan stiker penanda sebagai bentuk peringatan pada reklame yang bermasalah.
“Insya Allah, melalui APBD Perubahan bulan Juli nanti, kami akan alokasikan anggaran untuk memperluas penertiban. Target kami, seluruh proses bisa rampung pada Agustus,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menambahkan bahwa reklame yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang bersama BP Batam maupun yang menunggak pajak juga akan ditertibkan.
“Mulai Rabu malam lalu, penertiban kami lakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan data dan pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertata, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan perpajakan.
| Editor: M. Ngabdi Nugroho
|
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

