Padang, CINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kemendagri bakal segera kumpulkan kepala daerah membicarakan putusan MK No: 3/PUU-XXII/2024.
Menurut Bima, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final dan harus dijalankan.
“Putusan MK itu final dan mengikat serta dilaksanakan,” ujar Bima di Padang, Kamis (29/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan MK, wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
| Reporter: Wulan Sundari |
| Editor: M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

