Lampung, CINEWS.ID – Ratusan pedagang kuliner dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lampung Barat pada, Rabu (28/5/2025). Dalam aksinya, para pedagang kuliner itu menolak atas kebijakan pajak sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen juga pemasangan alat perekam transaksi atau Tapping Box di seluruh rumah makan dan restoran di wilayah Lampung Barat.
Para peserta aksi yang berasal dari 15 kecamatan di Lampung Barat menilai, bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor kuliner.
Menurut salah satu pemilik usaha kuliner yang juga ikut dalam aksi itu, Teuku Wahyu mengatakan, bahwa penggunaan Tapping Box bukan solusi, melainkan jerat bagi keberlangsungan ekonomi pedagang.
“Tapping Box ini bukan solusi, ini justru menjerat ekonomi kami. Kami sebagai pelaku usaha sudah membayar pajak sesuai ketentuan. Tapi kenapa konsumen juga harus dibebani lagi? Ini tidak adil,” kata Wahyu dalam orasinya, Rabu (28/5/2025).
Wahyu juga menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat yang dinilainya kurang profesional dalam menyosialisasikan kebijakan pajak tersebut. Ia menuding Bapenda bersikap arogan, terutama dalam pemasangan spanduk atau banner yang bertuliskan “restoran tidak patuh pajak” di sejumlah tempat usaha kuliner.
“Setiap bulan kami rutin membayar pajak, tapi malah restoran kami dipasangi banner bertuliskan tidak patuh pajak. Di mana letak ketidakpatuhannya? Ini sangat merugikan citra usaha kami,” tandasnya.
Lebih lanjut, para pedagang mendesak Bupati Lampung Barat untuk mengevaluasi kinerja Bapenda dan mencabut kebijakan pemasangan Tapping Box yang dianggap merugikan. Mereka juga meminta pemerintah daerah duduk bersama pelaku usaha untuk mencari solusi terbaik yang tidak membebani salah satu pihak.
Aksi damai ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Bupati Lampung Barat Mengklaim Pemasangan Tapping Box sesuai rekomendasi KPK dan BPK
Menanggapi aksi damai yang digelar oleh para pedagang kuliner Lampung Barat itu, Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menerima perwakilan dari para pendemo dan menyampaikan mengenai pentingnya peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelaku usaha kuliner, pengusaha hotel, dan para pedagang dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui kepatuhan terhadap pajak.
Menurut Bupati, para pelaku usaha yang hadir bukanlah pihak yang tidak taat pajak, melainkan justru termasuk golongan yang patuh.
Namun, ia menyadari bahwa masih ada perbedaan persepsi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen terkait kewajiban perpajakan, khususnya soal pemasangan alat perekam transaksi (tapping box).
“Permasalahan ini lebih kepada perbedaan persepsi. Bisa jadi pelaku usaha merasa dirugikan, atau justru konsumennya yang akan merasa terbebani. Hal ini perlu diluruskan agar tidak ada kesalahpahaman yang menimbulkan kerugian bagi semua pihak,” jelasnya.
Bupati Parosil menjelaskan bahwa kebijakan pemasangan tapping box bukan semata-mata inisiatif daerah, melainkan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah, serta menjamin pendataan dan pelaporan pendapatan secara objektif, akurat, dan transparan.
Ia menekankan bahwa jika pemerintah daerah tidak melaksanakan kebijakan tersebut, maka dalam setiap audit keuangan, hal ini akan menjadi temuan yang bisa berdampak pada rekomendasi negatif dari BPK maupun KPK.
Namun demikian, Parosil mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan masih memiliki sejumlah kendala, terutama pada tahap sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Saya mendengar keluhan dari beberapa pelaku usaha, seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan tadi. Banyak dari mereka yang belum menerima sosialisasi secara langsung atau tertulis. Ini menjadi catatan penting bagi kami agar ke depannya proses sosialisasi bisa lebih menyeluruh,” ujarnya.
Bupati juga meminta agar pendekatan kepada pelaku usaha dilakukan secara persuasif, mengingat mereka adalah bagian dari masyarakat Lampung Barat yang harus dilindungi dan diajak bekerja sama, bukan ditakuti.
“Kita semua adalah saudara. Pendekatan yang digunakan harus persuasif, bukan represif. Karena jika sosialisasi dilakukan dengan baik dan menyeluruh, saya yakin pelaku usaha akan mendukung kebijakan ini,” tambahnya.
Dalam penutupnya, Bupati Parosil mengingatkan bahwa kewajiban pajak sejatinya sudah ada sejak lama, bahkan dalam ajaran Islam, hal ini setara dengan kewajiban zakat.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk melihat pajak sebagai bentuk kontribusi positif demi pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama.
| Editor: Archi |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

