Jual Produk Non Halal, Pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polresta Solo

Restoran Ayam Goreng Widuran.

Solo, CINEWS.ID – Prihati atas keresahan umat muslim terkait produk non halal yang dijual restoran Ayam Goreng Widuran, Warga Surakarta yang juga Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Mochammad Burhannudin bersama sejumlah tokoh agama dan Pengurus Dewan Syariah Kota Surakarta melaporkan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo.

“Terkait permasalahan Ayam Goreng Widuran yang mana dengan jelas meresahkan umat muslim di Kota Solo. Sehingga ini mendorong kami dan beberapa dorongan ormas Islam baik dari Muhammadiyah, dari Indonesian Halal Watch dan sebagainya untuk mendorong adanya pelaporan ke jalur hukum,” kata pelapor, Mochammad Burhannudin, di Solo, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, tindakan restoran tersebut menyesatkan konsumen muslim. Sebab, restoran tersebut selama puluhan tahun tidak terbuka bahwa ayam goreng kremes yang dijualnya mengandung bahan non halal.

Perlu di ketahui sebelumnya, restoran Ayam Goreng Widuran menuai sorotan karena menggunakan bahan non halal dalam proses penyajian makanan. Namun, selama ini tidak menginformasikan ke konsumennya.

Saat ini, restoran Ayam Goreng Widuran ditutup sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Pemkot Surakarta juga mengambil sampel makanan dari restoran Ayam Goreng Widuran.

Dinas Perdagangan membawa minyak ayam mentah hingga ayam goreng bumbu sebagai sampel yang akan diserahkan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Tujuannya ini ada kepastian karena sekarang baru pernyataan yang bersangkutan. Untuk lamanya kita belum tahu, mudah-mudahan lebih cepat,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Agus Santoso.

Reporter: Thamrin
Editor: Pratomo Kurniawan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.