Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2023. Dua hunian itu milik mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH dan JT.
| Baca juga: |
| Program Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Membuat Geger WargaNet |
Sementara itu, apartemen JT ada di Ciputra World 2 Tower Orchard. Dari sana, penyidik mengambil dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop. Kejagung juga mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
| Baca juga: |
| DPR RI Minta KPK Awasi Proses Pengadaan Laptop Program Digitalisasi Sekolah |
Sebelumnya, Kejagung kembali membuka penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
| Reporter: Fauzan |
| Editor: Dio |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

