Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) meraup uang puluhan miliar rupiah. Praktik ini disebut terjadi sejak 2019-2029 di Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil penghitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (27/5/2025).
Budi memaparkan, Duit ini kemudian didalami alirannya dari empat saksi yang dipanggil pada Senin, 26 Mei 2025. Mereka adalah Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Lalu turut diperiksa juga Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025 dan Alfa Eshad yang merupakan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
Keempat saksi yang diperiksa ini, sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka. Namun demikian, informasi resmi belum disampaikan oleh KPK.
Menurut informasi yang di terima CINEWS.ID, mengungkap mereka terjerat bersama Haryanto dan Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Lalu turut ditetapkan juga sebagai tersangka, yakni Wisnu Pramono yang merupakan Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019.
| Editor: M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

